Berdasarkan Surat SDEOPS POLRI Nomor : B / 581 / III / 2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Keputusan Kapolri tentang Visi & Misi fungsi Bimmas Polri untuk dipedomani oleh seluruh anggota Polri khusunya pengemban fungsi Bimmas, adapun visi & misi fungsi Bimmas sebagaimana terjabarkan dibawah ini.

VISI DAN MISI FUNGSI BIMMAS POLRI

VISI :

Menjadi sahabat dan mitra masyarakat dalam memecahkan masalah - masalah sosial yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

MISI :
  1. Hadir ditengah - tengah masyarakat untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat;
  2. Membangun komunikasi yang efektif dan intensif dengan masyarakat baik individu maupun kelompok / komunitas;
  3. Mengidentifikasi masalah - masalah sosial dan keamanan yang timbul dalam masyarakat serta menemukan jalan pemecahannya;
  4. Bersama masyarakat mencegah dan menangkal timbulnya penyakit masyarakat;
  5. Bersama masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan;
  6. Membangun dan mengembangkan kemitraan dengan segenap komunitas dalam memelihara situasi kamtibmas yang kodusif;
  7. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menumbuh kembangkan daya cegah dan daya tangkal terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas.