Adapun persyaratan atau ketentuan yang harus dilengkapi oleh pemohon baru atau pemohon perpanjangan KTA POLSUS  antara lain sebagai berikut :

  1. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar. ( pas foto dengan menggunakan pakaian dinas harian )
  2. Surat permohonan dari perusahaan / instansi setempat.
  3. Melampirkan biodata diri / identitas pribadi.
  4. Melampirkan KTA yang telah habis masa berlakunya ( khusus perpanjangan KTA ).
Adapun persyaratan atau ketentuan yang harus dilengkapi oleh pemohon baru atau pemohon perpanjangan KTA PPNS  antara lain sebagai berikut :

  1. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar. ( pas foto dengan menggunakan pakaian dinas harian dan bacground foto berwarna merah)
  2. Memiliki skep penyidik.
  3. Melampirkan Skep Jabatan terakhir.
  4. Mencantumkan Undang - undang / perda yg ditegakkan.
  5. Mencantumkan wilayah kerja.
  6. Pangkat minimal gol 2b.
  7. Melampirkan KTA yang telah habis masa berlakunya ( khusus perpanjangan KTA ).
Sumber bag Kerma.
diposkan oleh Briptu W.Meirisa. Pohan

0 Responses to "PERSYARATAN PENERBITAN KTA POLSUS DAN PPNS"

Posting Komentar