Adapun persyaratan atau ketentuan yang harus dilengkapi oleh pemohon baru atau pemohon perpanjangan KTA POLSUS antara lain sebagai berikut :
- Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar. ( pas foto dengan menggunakan pakaian dinas harian )
- Surat permohonan dari perusahaan / instansi setempat.
- Melampirkan biodata diri / identitas pribadi.
- Melampirkan KTA yang telah habis masa berlakunya ( khusus perpanjangan KTA ).
- Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar. ( pas foto dengan menggunakan pakaian dinas harian dan bacground foto berwarna merah)
- Memiliki skep penyidik.
- Melampirkan Skep Jabatan terakhir.
- Mencantumkan Undang - undang / perda yg ditegakkan.
- Mencantumkan wilayah kerja.
- Pangkat minimal gol 2b.
- Melampirkan KTA yang telah habis masa berlakunya ( khusus perpanjangan KTA ).
diposkan oleh Briptu W.Meirisa. Pohan
0 Responses to "PERSYARATAN PENERBITAN KTA POLSUS DAN PPNS"
Posting Komentar