Adapun persyaratan atau ketentuan yang harus dilengkapi oleh pemohon baru atau pemohon perpanjangan KTA SATPAM antara lain sebagai berikut :
- Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar( pas foto menggunakan pakaian PDH )
- Fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki.
- Rumus sidik jari masing - masing anggota satpam.
- Melampirkan biodata diri / identitas pribadi.
- Melampirkan KTA yang telah habis masa berlakunya ( khusus perpanjangan KTA ).
Untuk background / warna dasar pas foto menyesuaikan KTA Satpam yang diajukan
WARNA DASAR BACKGROUND PAS FOTO UNTUK KTA :
- BIRU diperuntukkan bagi anggota satpam yang telah lulus pelatihan Gada Pratama.
- KUNING diperuntukkan bagi anggota satpam yang telah lulus pelatihan Gada Madya.
- MERAH diperuntukkan bagi anggota satpam atau manager keamanan yang telah lulus pelatihan Gada Utama.
Masa berlaku KTA Satpam adalah untuk jangka waktu 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Sumber : Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007.
oleh Briptu Wiwin Meirisa A. Pohan