Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor : ST / 393 / IV / 2010 tanggal 29 April 2010 tentang penertiban ulangi penertiban terhadap penggunaan seragam satuan pengamanan ( Satpam ) dan atribut kewenangan satpam yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk KTA Satpam.
Diharapkan pada HUT Bhayangkara tgl 1 Juli 2010 yang akan datang seragam dan atribut khusus satpam sudah sesuai dengan ketentuan.
Penertiban terhadap seragam dan atribut anggota satpam agar berpedoman dengan ketentuan Perkap Nomor 24 tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan organisasi perusahaan dan / atau lembaga pemerintah dan Skep Kapolri No. Pol : SKEP / 591 / XI / 2009 tanggal 5 November 2009 tentang Pedoman spesifikasi teknis seragam dan atribut satpam, yang meliputi :
- Seragam satpam PDH digunakan bagi anggota satpam untuk melaksanakan tugas sehari - hari dilingkungan kerjanya, pada area tertutup serta yang banyak berhubungan dengan pelanggan, masyarakat umum dan sejenisnya;
- Seragam satpam PDL digunakan bagi anggota Satpam untuk melaksanakan tugas pada area yang banyak berhubungan dengan kegiatan dilapangan dan sejenisnya;
- Seragam satpam PSH digunakan bagi Supervisor keatas untuk melaksanakan tugas harian di area kerjanya;
- Seragam PSL digunakan bagi Supervisor keatas untuk melaksanakan tugas dalam area resmi ( Seremonial ) dan pada pengamanan suatu kegiatan yang memerlukannya;
- Seragam satpam PSH dan PSL dapat juga digunakan secara khusus dengan ketentuan khusus bagi para anggota satpam yang melaksanakan pengamanan terhadap VIP.
Penertiban ini agar sekaligus digunakan oleh Kasatwil untuk dapatkan data jumlah satuan pengamanan yang telah terlatih dan dapat diandalkan, dipertanggungjawabkan guna pelibatan dalam upaya Pre- Emtif dan Preventif, khususnya dilingkungan kerjanya masing - masing.
0 Responses to "PEMBERITAHUAN PENERTIBAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT SATPAM"
Posting Komentar