Ada kabar baik untuk PNS Polri khususnya di wilayah Hukum Polda Kalbar bahwa berdasarkan Referensi :
  1. UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun pegawai dan pensiun janda / duda pegawai
  2. PP RI No. 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS
  3. PERPRES RI No. 76 Tahun 2007 tentang kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tetutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal
  4. PP RI No. 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS
  5. SE MENPAN RI No : SE / 04 / M-PAN / 03 / 2006 tanggal 28 Maret 2006 tentang perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan eselon I dan eselon II
  6. Surat Ka BKN No. C.26-22/V.94-10/99 tnggal 6 Juni 2009 tentang batas usia pensiun ( BUP ) PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor 56 ( lima puluh enam ) tahun
  7. ST Kapolri No. Pol : ST / 853 / VIII / 2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang pemberitahun BUP bagi PNS Polri
Sesuai dengan reff tiga, bukan mengatur tentang perpanjangan BUP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor akan tetap mengatur tentang kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal

Bagi PNS Polri yang memangku jabatan struktural eselon I dan II serta bagi dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit yankes Polri, dapat diperpanjang BUPnya s/d usia 60 ( enam puluh ) tahun, apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga informsi tersebut diatas dapat menjadi pedoman bagi rekan - rekan PNS Polri khususnya Polda Kalbar dalam pelaksanaan administrasi pensiun.

Dasar ST Kapolda No. Pol : ST / 551 / IX / 2009 tgl, 16-09-2009

0 Responses to "BATAS USIA PENSIUN (BUP) BAGI PNS POLRI"

Posting Komentar