Biro Binamitra Polda Kalbar pada tanggal 29 Agustus 2009 melaksanakan penyuluhan terhadap penambang tanpa ijin di wilayah hukum Polres Ketapang adapun maksud dan tujuan pelaksanaan penyuluhan ini adalah agar para penambang liar dapat memahami dan mengerti ketentan hukum khususnya undang - undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara khususnya masalah pelanggaran dan sangsi yang bekaitan dengan ancaman hukuman dan Para peserta ( pelaku penambang tanpa ijin ) menyadari bahwa selama ini mereka merasa bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah merupakan kegiatan yang ilegal / melanggar hukum.

Bertindak selaku petugas penyuluh adalah :

1. KOMBES POL Drs. H SUGENG HERYANTO, MBA KARO BINAMITRA
2. AKBP HERMAN SULAIMAN KABAG KERMA RO BINAMITRA
3. AKP MOCH. AZIN PAMA RO BINAMITRA
4. AIPTU MARGANA, SH BA RO BINAMITRA

Peserta pelatihan :

1. Peserta penyuluhan adalah masyarakat Yang berdomisili di sekitar areal penambagan liar
2. Masyarakat yang melaksanakan pekerjaan penambangan liar di lokasi peti

Adapun kegiatan bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan di 4 lokasi sebagai berikut :

1. Wilayah Hukum Polsek Pesaguan
2. Wlayah Hukum Polsek Kendawangan
3. Wilayah Hukum Polsek Benua Kayong
4. Tempat lokasi penambangan tanpa ijin antara lain :
  • Dusun Batu menangis
  • Dusun Cengkareng
  • Dusun Sungai Tanam
  • Dusun Auk
  • Dusun Air Putih
Sumber Bag Kerma

0 Responses to "PENYULUHAN TERHADAP PENAMBANGAN TANPA IJIN DI WILAYAH HUKUM POLRES KETAPANG TANGGAL 29 AGUSTUS S/D 7 SEPTEMBER 2009"

Posting Komentar